Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Biaya Akreditasi Unggul Lamdik Untuk Program Studi

Kamis | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T12:02:13Z

 

Ilustrasi - Biaya akreditasi Program Studi. (Foto: lamdik.or.id)


JAKARTA, BARAPOST.COM - Akreditasi Program Studi (Prodi) adalah penilaian kelayakan dan mutu pendidikan suatu jurusan di perguruan tinggi. Di Indonesia, akreditasi prodi dinilai oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Adapun masa berlaku akreditasi yakni selama 5 tahun. 


Lalu berapa biaya akreditasi prodi tersebut? Seperti dikutip dari laman resmi Lamdik, berikut informasi besaran biaya program studi:


"Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 0038/DST/M.A4/HK.00.02/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Persetujuan Usulan Biaya Akreditasi Unggul dan Biaya Banding LAMDIK, bersama ini kami sampaikan penyesuaian biaya akreditasi Program Studi (PS), termasuk perpajakan yang terlampir dalam surat edaran berikut.


Nomor : 1505/SE-C/LAMDIK/VI/2026Lampiran : 1 (satu) bendel 

Hal : Surat Edaran Biaya Unggul LAMDIK 

1 Juni 2026


Kepada Yth. 

Pimpinan Perguruan Tinggi/Pimpinan UPPS/Pimpinan Program Studi Kependidikan 

di 

Tempat 


Dengan hormat,


Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 0038/DST/M.A4/HK.00.02/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Persetujuan Usulan Biaya Akreditasi Unggul dan Biaya Banding LAMDIK, bersama ini kami sampaikan penyesuaian biaya akreditasi Program Studi (PS), termasuk perpajakan sebagai berikut:


a) Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) memberlakukan biaya akreditasi Unggul sesuai penetapan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Juni 2026, PS yang telah melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak terkena penyesuaian;


b) Nilai dasar biaya layanan akreditasi unggul sebesar Rp 54.600.000,00 (lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), ditambah biaya PPN sebesar Rp 6.006.000,00 (enam juta enam ribu rupiah) sehingga total biaya akreditasi unggul sebesar Rp 60.606.000,00 (enam puluh juta enam ratus enam ribu rupiah);


c) Dari biaya akreditasi unggul sebesar Rp. 60.606.000,00 (enam puluh juta enam ratus enam ribu rupiah) tersebut, di dalamnya termasuk PPh 23 yang dibayarkan oleh PS ke kas negara sebesar 2% atau Rp 1.092.000,00 (satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah). Dengan demikian biaya akreditasi yang dibayarkan PS ke LAMDIK sebesar Rp 59.514.000,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu rupiah);


d) Nilai dasar biaya layanan banding sebesar Rp 31.185.000,00 (tiga puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ditambah biaya PPN sebesar Rp 3.430.350,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah), sehingga total biaya banding sebesar Rp 34.615.350,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);


e) Dari biaya banding sebesar Rp 34.615.350,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) tersebut, di dalamnya termasuk PPh 23 yang dibayarkan oleh PS ke kas negara sebesar 2% atau Rp 623.700,00 (enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Dengan demikian biaya banding yang dibayarkan PS ke LAMDIK sebesar Rp 33.991.650 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah);


f) LAMDIK akan menerbitkan faktur pembayaran PPN yang dipungut dari PS. Program Studi dapat mengunduh faktur pajak tersebut pada akun SIMALAMDIK masing-masing PS;g) Sebagaimana ketentuan perpajakan yang telah berlaku sebelumnya, PS berkewajiban membayarkan PPh 23 sebesar 2% dari biaya akreditasi dan menyerahkan bukti potong serta bukti pembayaran pajak ke Lamdik.


Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih."


Ketua Umum


Muchlas Samani


*Sumber: lamdik.or.id

×
Berita Terbaru Update